SISTEM PENJAMINAN MUTU

Untuk mencapai efektivitas dalam mewujudkan SPMI, maka STAI Sayid Sabiq membentuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang membawahi semua unit kerja dalam lingkup STAI seperti Gugus Mutu Program studi yang ada di bawah masing-masing program studi. Ketua STAI Sayid Sabiq Indramayu mengeluarkan SK ketua Nomor 31/STAI-SS/SK-04-A/XI/2021 tentang Kebijakan SPMI. LPM pada tingkat sekolah tinggi menjalankan tugas memonitoring, mengevaluasi, dan mengaudit pelaksanaan SPMI di semua unit kerja sehingga siklus PPEPP dapat terlaksana secara kontinyu dan berkelanjutan. Pada Tingkat program studi LPM dibantu oleh Gugus Mutu Program studi untuk melakukan monitoring dan evaluasi proses belajar mengajar, melakukan tinjauan dan evaluasi kurikulum dan metode pembelajaran.

Adapun Dokumen SPMI yang telah ditetapkan pada tahun 2020 yaitu: Dokumen standar mutu, dokumen kebijakan mutu yang secara perlahan telah diimplementasikan sesuai dengan Permenristekdikti no 62 Tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu. Monitoring dan evaluasi telah dilaksanakan dengan menggunakan Instrumen SPMI yang berada pada buku Formulir SPMI. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar mutu dilakukan dengan sistem Audit Mutu Internal (AMI) yang dilakukan setiap tahunnya. Hasil audit mutu internal yakni dalam bentuk laporan tertulis dilaporkan tiap tahunnya kepada ketua STAI, dan laporan ini merupakan rujukan pimpinan untuk melakukan pengendalian dan peningkatan mutu secara terstruktur dan bersiklus pada setiap tahunnya. Sehingga hasil temuan audit pada setiap unit kerja harus diperbaiki oleh masing-masing unit kerja sebelum dilakukan audit mutu internal pada siklus berikutnya.